Diduga Lalai, Hak Sertifikasi Guru Purnabakti di Padang Belum Dibayarkan


PADANG, SUMATERA BARAT – Seorang guru purnabakti yang telah mengabdi selama 39 tahun di SDN 15 Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, bernama Rini Adri Suryani, A.Ma, Pd., menyampaikan kekecewaan mendalam atas hak tunjangan sertifikasi bulan April 2026 yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Padang.

Rini Adri Suryani, yang resmi memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2026, merasa haknya sebagai pendidik telah diabaikan. Padahal, ia tercatat aktif menjalankan tugas mengajar hingga 30 April 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kronologi Dugaan Pengabaian Hak

Dalam keterangannya, Rini menyatakan bahwa ia telah berupaya melakukan konfirmasi ke bagian keuangan sertifikasi Dinas Pendidikan Kota Padang sebanyak tiga kali, yakni kunjungan terakhir dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026.

"Saya sudah mengabdi 39 tahun. Saya masih aktif mengajar sampai 30 April 2026 dan daftar hadir saya lengkap. Namun, nama saya justru tidak diusulkan untuk menerima sertifikasi bulan April," ujar Rini dengan nada kecewa.

Menurut Rini, pihak dinas melalui oknum berinisial A memberikan alasan yang kontradiktif. Pihak dinas menyebutkan bahwa sistem di pusat, melalui seseorang bernama Pak Hafidz, menolak pembayaran dengan alasan usia yang telah mencapai 60 tahun. Padahal, rekan sejawat Rini yang masa pensiunnya hanya berselisih satu bulan, telah menerima tunjangan sertifikasi tersebut secara penuh.

Kepala Sekolah SDN 15 Koto Lalang, Rina Gusti, S.Pd., turut menyatakan keheranannya atas ketidakadilan yang menimpa Rini Adri Suryani, mengingat rekam jejak dan dedikasi guru tersebut yang sangat baik selama mengajar di sekolah tersebut.

Dinamika dengan Pihak Dinas Pendidikan

Upaya koordinasi yang dilakukan wartawan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, SH, MM, dirasa belum memberikan solusi yang memuaskan. Jawaban pihak dinas dinilai terlalu sepele dengan menyuruh guru yang bersangkutan untuk mengajukan sendiri ke pusat, yang memicu dugaan adanya upaya lepas tangan dari tanggung jawab administratif instansi.

Rini, yang saat ini berstatus sebagai orang tua tunggal (janda) dengan dua orang anak yatim yang menjadi tanggungannya, sangat berharap haknya segera dipenuhi.

"Untuk apa SK dibuat jika tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan? Saya sangat kecewa. Saya meminta keadilan karena hak ini sangat dibutuhkan untuk kebutuhan anak-anak saya," tambahnya.

Tuntutan Tegas Terhadap Instansi Terkait

Kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya kelalaian atau dugaan permainan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan konkret dari instansi terkait, yang memicu munculnya kesan bahwa oknum di instansi tersebut seolah "kebal hukum".

Melalui pemberitaan ini, Rini Adri Suryani bersama pihak keluarga mendesak Menteri Pendidikan di Jakarta untuk segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum di Dinas Pendidikan Kota Padang yang dinilai telah melalaikan tugasnya dan merugikan hak guru.

Diharapkan pemerintah daerah segera bertindak transparan dan membayarkan hak yang semestinya diterima oleh guru tersebut sebelum permasalahan ini berlarut-larut. (Doni)

0 Komentar