Kebebasan pers dirayakan satu dunia setiap tahunnya. Namun, hari peringatan di tanggal 3 Mei tersebut menyeruakkan pertanyaan: apakah pers kita benar-benar sudah bebas tanpa intimidasi? Atau sejatinya masih berupa romantisme tahunan belaka? Pertanyaan ini bukan hanya sebuah kalimat yang membutuhkan jawaban "ya" atau "tidak", melainkan juga pemantik pemikiran mendalam kita mengenai kenyataan pahit yang ditelan bulat-bulat oleh jurnalis saat ini.
Merayakan kebebasan pers ketika banyak jurnalis masih mendapatkan intimidasi rasanya seperti menyelenggarakan pesta penderitaan; minum darah sekaligus berdansa diiringi melodi nelangsa. Momen ini justru mengingatkan kita untuk berhenti sejenak dan berkaca, meninjau kembali risiko keselamatan para jurnalis sebagai garda terdepan penyambung lidah kebenaran.
Tidak ada demokrasi yang sehat tanpa kemerdekaan pers. Dan tidak ada pula kemerdekaan pers tanpa demokrasi yang sehat. Demokrasi dan pers adalah dua instrumen yang saling berkaitan. Oleh karena itu, di era demokrasi seperti sekarang, kemerdekaan pers tidak boleh mati. Dewan Pers, memastikan itu.
Intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum yang merusak kebebasan pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang menghalangi atau melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan diancam pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta

0 Komentar